Uni Eropa menyelidiki Shein atas penjualan boneka seks kekanak-kanakan. Penyelidikan ini adalah yang pertama Komisi Eropa terhadap Shein di bawah Undang-Undang Layanan Digital (DSA), undang-undang raksasa Uni Eropa yang bertujuan untuk melawan penyebaran konten dan barang ilegal secara online