🔴Bank of International Settlements (BIS) telah menerbitkan makalah penelitian baru tentang keuangan ilegal dalam cryptocurrency "self-hosted". Para peneliti menemukan bahwa cryptocurrency "self-hosted" dapat digunakan oleh aktor terlarang, dengan alasan kerangka kerja holistik dan bertarget untuk memerangi keuangan ilegal dalam transaksi peer-to-peer. Khususnya, para peneliti tampaknya mendasarkan seruan mereka untuk meningkatkan regulasi pada hipotetis daripada data faktual, seperti kemudahan transaksi dalam transaksi cryptocurrency peer-to-peer vs. uang tunai.