Mari kita perjelas... Tarif tidak akan kemana-mana. Trump dapat dan akan menerapkan kembali sebagian besar melalui otoritas hukum lain (lebih terbatas) yang diberikan kepada Eksekutif (Bagian 232, 301, dll). Mahkamah Agung hanya mengatakan Presiden tidak memiliki otoritas luas di bawah IEEPA.