Pajak kekayaan adalah cermin dari jaminan sosial; satu mengekstrak dari bawah untuk mensubsidi kelangsungan hidup, yang lain mengekstrak dari atas. Keduanya adalah semacam penyitaan kriminal atas peristiwa yang belum direalisasikan. Satu-satunya perbedaan adalah arahnya – yang satu berjalan vertikal, yang lain horizontal.